Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum
perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang
dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan
hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki
badan hukum,
maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada
beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya
bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi
oleh
modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini
biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki
hubungan
dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun
asing.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan
beraktivitas
biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan
masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta
pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik
biasanya
memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis
badan
usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan
mengalami
resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang
ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi
syarat
yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi
pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam
mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin
besar.
Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal
pinjaman
dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang
berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan
semakin
besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan
yang
semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin
besar dan
terus mengalami perkembangan.
Kelanjutan usaha«
Pemilik berharap usaha yang
dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan
usaha
untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan
usaha ke
depannya.
Dengan mempertimbangkan beberapa
faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
mampu
memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang
setiap saat
berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh
ke
depan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan
hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki
kelebihan
dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan
hukum
sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang
ingin
dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha
yang
dapat dipilih, yaitu:
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (fa)
- Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Daerah
- Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
menanggung
seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik
yang
berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana
harian
di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil
setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan
para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki
tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki
perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk
membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh
jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan sangat
mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok
untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan
bidang usaha
yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta
formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya
yang
berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal
mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang
berkaitan
dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak
terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini,
sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak
perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar
pajak
perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan
dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan
kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya
mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga
terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan
dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak
terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik,
sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang
setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri
dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah
tangan.
Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita
Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu,
cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala
resiko
yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan
dari para
pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk
firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif
mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan
dengan
perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak
terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah
tangan
(tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal,
karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan
permerintah
yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena
dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak
pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan
mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan
kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga
sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun
dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha
yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan
kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai
pemberi
modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah
modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2
yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala
resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana,
namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang,
dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero
Aktif)
yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang
lainnya
bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan
bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan
demikian,
apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab
secara penuh
dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero
komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka
dia
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan
perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat
ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak
dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan
didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena
manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena
tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang
mengurus
perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu
kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang
diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan
menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu
aktif.
2. Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV
tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV
adalah
sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh
dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa
Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak
sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta
dokumen
persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD
(Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan,
guna
memperkuat kedudukan CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh
para
pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki
banyak
kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara
lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai
bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal
yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan
menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal
yang
disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayar
kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan,
artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin
menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan
atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas,
artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang
tidak
terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau
manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun
dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh
modal
dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk
mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah
operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan
aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas
yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para
pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia
dan
badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam
rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan
hukum
asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini
sebagian besar
pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara.
Biasanya
perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan
terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status
perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan
Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria
tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria
tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan mendirikan perseroan
terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1. Perseroan didirikan oleh dua
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan
wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak
berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan
hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan
hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh
status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam
jangka waktu
paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham
yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu
enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang
saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
perseroan,
dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada
ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa
efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan
terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized
Capital)
Modal dasar terdiri dari atas
seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera
dalam
akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau
dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah
ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal
ditempatkan
minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus
disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal
dasar
harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan
penuh
dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan
para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan
umum.
Menurut undang-undang nomor 25
tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di
dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi,
yaitu:
• Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi
sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang
Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat
Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka
Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian
Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan,
para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi
b. Pengesahan akta diberikan
paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum
koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok,
simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota
koperasi
lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah
untuk
membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya
dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya,
koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang
usaha
dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang
dapat
dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan
kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan
anggota
koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang
bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau
tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain
yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian
yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu
orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai
kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan
berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status
badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
materi.
5. Kewenangan materi dalam
memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan
oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas
nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta
pertimbangan instalasi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar